APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

PERDES PHBS

24 Agustus 2016 07:03:21  Administrator  1.705 Kali Dibaca  Peraturan Desa
 
   

 

PERBEKEL DESA APUAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI

 

PERATURAN DESA APUAN  KECAMATAN  SUSUT

NOMOR  :  06 TAHUN  2018

 

TENTANG

 

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP DESA)

TAHUN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA

PERBEKEL DESA APUAN

 

Menimbang        : a.   bahwa dengan adanya perubahan  mendasar atas kebijakan Pemerintah daerah Provinsi Bali untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan perubahan  mendasar atas kebijakan Pemerintah daerah Kabupaten Bangli untuk Bantuan Kegiatan Khusus (BKK) melalui program GGS sebagai dokumen perencanaan Pemerintah desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

 

  1. Bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dilakukan oleh tim penyusun RKPDes, dibahas dan disepakati secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) melalui Musyawarah Desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu membuat peraturan desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) oleh Perbekel;

 

Mengingat          : 1. Undang-undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang   Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );

 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersember dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Desa, PDT Trasmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentng Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2015;

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan      : PERATURAN DESA APUAN  TENTANG PERUBAHAN  RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP Desa) TAHUN 2018

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

20 Februari 2025 | 16.787 Kali
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP I & II TAHUN 2025
30 Juli 2013 | 13.641 Kali
Kontak Kami
21 Desember 2021 | 6.372 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH
26 Agustus 2016 | 4.963 Kali
Sejarah Desa Apuan
10 Maret 2025 | 4.497 Kali
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahap III Bulan Maret 2025
31 Januari 2023 | 4.477 Kali
RAPAT EVALUASI KINERJA APARATUR DESA
03 November 2018 | 4.334 Kali
Air Terjun Tibumana Bangun Lemah
04 Oktober 2021 | 1.666 Kali
Rapat Pembebasan Lahan
21 Februari 2022 | 1.595 Kali
Kebersihan Lingkungan
16 Agustus 2023 | 1.041 Kali
PENINGKATAN LITERASI DAN SEMANGAT BELAJAR PADA ANAK- ANAK DESA APUAN MELALUI PROGRAM GENCAR
30 Maret 2020 | 0 Kali
Pencegahan Corona
23 November 2020 | 1.672 Kali
STRUKTUR ORGANISASI BPD
15 Oktober 2020 | 1.644 Kali
Pemeliharaan Jalan Betiting Jelantik Bangunlemah Kangin
29 Juni 2021 | 1.721 Kali
Peringatan Bulan Bungkarno

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:183
    Kemarin:909
    Total Pengunjung:146.563
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.85
    Browser:Mozilla 5.0