Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai kepada warga desa yang kurang mampu, dengan tujuan meringankan beban ekonomi Desa Apuan.
Berikut adalah beberapa informasi umum tentang BLT Desa:
Sumber Dana: BLT Desa dibiayai dari Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Kriteria Penerima: Biasanya yang berhak menerima BLT Desa adalah warga miskin atau rentan miskin, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Besaran Bantuan: besaran BLT Desa 300.000 setiap bulan
Mekanisme Penyaluran: Penyaluran BLT Desa dilakukan oleh pemerintah desa setempat, biasanya disalurkan secara Tunai
program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bulan Agustus 2025 di Desa Apuan, pencairan bantuan ini adalah bagian dari program nasional yang disalurkan ke desa-desa untuk membantu warga miskin. BLT Dana Desa ini memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan, khususnya masyarakat tertentu seperti keluarga miskin yang tidak menerima bantuan Lain. Penerima BLT DD Desa Apuan Sejumlah 12 Orang, Yang terdiri dari 4 Dusun, DusunApuan Kaja, Dusun Apuan Kelod, Dusun Bangunlemah Kawan dan Dusun Bangunlemah Kangin BLT Diserahkan Oleg Perbekel Desa Apuan I wayan Sunarta di dampingi Sekretaris Desa I Wayan Miarta, Kasi Kesra I Ketut Negara dan Staf Desa Apuan berlokasi di ruang rapat kantor Desa Apuan.
Humas Desa Apuan