APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

PENINGKATAN KAPASITAS KEAMANAN DESA

09 Februari 2024 18:43:19  Administrator  1.423 Kali Dibaca  Agenda Desa

Di bulan februari  Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, di dampingi Babinkantibmas dan Babinsa Desa Apuan, bertempat di ruang rapat Kantor Desa Apuan, menghadirkan Linmas se-desa apuan dengan di damping Kepala Kewilayahan Masing-masing, di serahkannya atribut dan pakain lengkap Linmas/Hansip dan pelatihan Linmas guna meningkatkan Kapasitas Keamanan Desa yang di serahkan seperti :

  • Topi
  • Kaos Hansip
  • Celana
  • Sabuk Kopel
  • Cabuk Celana
  • Pentongan
  • Ring Besi Pentongan
  • Kaos Kaki
  • Sepatu
  • Peluit
  • Tali Kur

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan yaitu :

  • Warga masyarakat
  • Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  • Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  • Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Tugas Linmas :

  • Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  • Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  • Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  • Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  • Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  • Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

Humas Desa Apuan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

20 Februari 2025 | 17.011 Kali
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP I & II TAHUN 2025
30 Juli 2013 | 13.807 Kali
Kontak Kami
21 Desember 2021 | 6.538 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH
26 Agustus 2016 | 5.168 Kali
Sejarah Desa Apuan
10 Maret 2025 | 4.766 Kali
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahap III Bulan Maret 2025
31 Januari 2023 | 4.645 Kali
RAPAT EVALUASI KINERJA APARATUR DESA
03 November 2018 | 4.523 Kali
Air Terjun Tibumana Bangun Lemah
06 Mei 2021 | 2.915 Kali
PENGLUKATAN PURA TIRTA EMPUL APUAN
25 Agustus 2021 | 1.765 Kali
TIM Penyusun RKP Des Tahun 2022, Pengukuran Lokasi Pembangunan Desa
10 Maret 2022 | 2.157 Kali
Piodalan Di Pura Melanting Apuan
02 September 2021 | 1.727 Kali
Pembagian BLT Tahap 9
26 Februari 2025 | 1.413 Kali
Wimbakara Bulan Bahasa Bali
15 Mei 2019 | 1.905 Kali
Pembuatan Tempat parkir DTW Tibumana
21 Februari 2022 | 1.739 Kali
Rapat Persiapan Pelaksanaan Bulan Bahasa Tahun 2022

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:126
    Kemarin:1.026
    Total Pengunjung:191.527
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.80
    Browser:Tidak ditemukan