APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

Pelatihan Dasar Paralegal Untuk Desa Sadar Hukum

30 Mei 2023 01:49:02  Administrator  498 Kali Dibaca  Berita Lokal

Senin, 30 Mei 2023

Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta Membuka PKM Pemberdayaan pengurus Desa Dalam Mencegah Terjadinya Sengketa Melalui Pelatihan Dasar Paralegal Di Desa Apuan.  Dari yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali Lbaga Pengbdian Pada Masyarakat Universitas Warmadewa. 

Sambutan dari narasumber Ketua Dr. Nyoman Gede Sugiartha, SH. MH. Pararegal tujuanya untuk mengantisispasi permasalahan secara dasar, agar tidak terjadi ribut di masyarakat karena ujung tombak adalah perangkat Desa. Jika terjadinya sengketa atau konflik di masyarakat. 

Isi dari pelatihan :

* Komunikasi Paralegal dalam Masyarakat

* Komunikasi Fenomena dalam Sosiologi

* Komunikasi dalam Relasi-relasi Pokok dalam Masyarakat

* Komunikasi THD Realisasi Masyarakat

Dilanjutkan Ditambahkan Oleh Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, SH. MH jika ada suatu kasus agar bisa di pilah. Yang kebijakan dikelurkan oleh Perbekel,  dan agar berposisi netral agar dapat mekomunikasikan dan menjadi penengah. Kasus yang ada di desa agar dapat diselesaikan. 

Narasumber Kadek De Adnyana, Penyuluh Hukum Ahli Muda,  Kemenkumham Bali merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi RI, berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Apa Itu Bantuan Hukum yang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan Hukum. 

Pada pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama terhadap hukum. 

Penerima bantuan hukum 

# Orang miskin atau kelompok orang miskin

# tidak dapat memwnuhi hak dasar

# secara mandiri

Syarat

# Pemohon mangajukan Permohonan bantuan hukum

# Identitas

# Uraian singkat perkara

Nara Sumber I Gede Adi Saputra, Penyuluh Hukum, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Bali, Panitia Pengawas Bantuan Hukum, Admin SIBANKUM,  Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris. Memaparkan materi dari syarat penerima bantuan hukum, Tugas Dari Organisasi Bantuan Hukum(OBH), memberikan bantuan hukum, melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum,  jenis bantuan Litigasi di dalam peradilan dan Non Litigasi di luar peradilan tugas dari paralegal. 

Narasumber I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH., MH Selaku Menkumham Kab. Bangli Definisi Permenkumham No. 3/2021 tentang Paralegal Pemberi Bantuan Hukum, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau  pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak perprovesi sebagai Adfokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima abntuan Hukum di pengadilan. 

Analisis Konflik

* Konflik timbul karena adanya perbedaan keyakinan, kepentingan, keinginan dari seseorang dengan orang laian. 

* Konflik sebagai reaksi emosional terhadap ketidaksesuaian yang terjadi. Bisa berwujud rasa takut, sedih, marah dan keputus asaan yang mendalam

* Konflik sebagai tindakan merupakan ekspresi perasaan dalam suatu tindakan yang memasuki wilayah kebutuhan orang laian (intimidasi) 

Humas Desa Apuan

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 11.736 Kali
Kontak Kami
20 Februari 2025 | 4.986 Kali
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP I & II TAHUN 2025
21 Desember 2021 | 3.849 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH
26 Agustus 2016 | 2.696 Kali
Sejarah Desa Apuan
31 Januari 2023 | 2.524 Kali
RAPAT EVALUASI KINERJA APARATUR DESA
03 November 2018 | 2.524 Kali
Air Terjun Tibumana Bangun Lemah
16 November 2018 | 2.084 Kali
Profil Wilayah Desa
19 Maret 2021 | 747 Kali
posyandu Maret 2021
24 Juni 2019 | 797 Kali
Pemeliharaan Gorong Gorng Apuan Kaja
07 Februari 2023 | 487 Kali
Kunjungan Tim Matching Fund FH Unwar
21 Februari 2025 | 124 Kali
REALISASI APBDES TAHUN 2024
25 November 2021 | 799 Kali
Asistensi / Supervisi Tentang Penguatan Keamanan Desa
16 Maret 2021 | 748 Kali
BLT Dana Desa Tahap II
07 Oktober 2021 | 781 Kali
PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP 10

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:504
    Kemarin:455
    Total Pengunjung:224.108
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.148.145.200
    Browser:Mozilla 5.0