APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

Sisoalisasi Peraturan Desa Perdes Air Minum Di Banjar Dinas Apuan Kelod

21 April 2022 18:34:45  Administrator  1.575 Kali Dibaca  Berita Lokal

Kamis, 21 April 2022

Dalam acara Sosialisasi Perdes Pengelolaan Air Minum, yang berlokasi di Banjar Dinas Apuan Kelod, Desa Apuan dimulai pada 19.00 wita yang di hadiri oleh, Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, Ketua BPD Desa Apuan I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH.,MH Sekretaris Desa I Wayan Miarta, Penyarikan Desa Adat I Made Masda, Kelihan Dianas Apuan Kelod I Ketut Surada, Kelihan Dinas Bangunlemah Kawan I Wayan Surata, Koordinator KKM Desa I Nyoman Patut, Prajuru Banjar Adat Apuan Kelod I Nyoman Gunawan dan jajarannya, Tim Pengelola Air Minum I Made Widia dan jajaranya.

Pembukaan di mulai oleh parajuru banjar adat, dan di teruskan pemaparan oleh Bapak Perbekel Desa Apuan dengan menegas kan desa tidak merebut air yang sudah berjalan, air yang di miliki oleh negara agar di kelola oleh Desa Melalui BUMDes Desa agar Berpayung hukum yang sah karena yang dapat membuat payung hukum di tungkat bawah adalah di Desa Dinas, melalui peraturan Perbekel Desa Apuan dengan Musyawarah deda yang disahkan bersama BPD Desa Apuan, dan agar pengelolaan lebih terfokus dan menjadi satu pintu agar pengelolaan air berjalan lancar.

Dilanjutkan Oleh Sekertaris Desa Apuan membacakan Peraturan Desa Apuan  Nomer 5 Tahun 2021, kesediaan air minum merupakan hal pokok yang sangat penting dalam kesejahteraan masyarakat. 

Ruang lingkup peraturan wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air minum, hak dan kewajiban pengelola air, hak dan kewajiban konsumen air minum, tata vara pembayaran dan oenagihan, pemangaatan dana, hal yang di larang dan sangsi.

Pengelolaan air minum ditujukan untuk memanfaatan air minum secara berkelanjutan dan adil. Secara teknis dilaksanakan oleh BUMDesa berdasarkan Undang Undang, bidang usaha milik desa. Keuntungan BUMDes 40 % banjar adat 60 %  dibagi berdasarkan jumlah yang masuk berdasarkan jumlah konsumen di masing masing banjar.

Pihak pertama Bumdes bertanggung jawab dari sumber sampai di kilometer, pihak keduan konsumen mendapat pelayanan yang baik, bertanggung jawab menjaga bersama,

Masing masing banjar adat membuat pararem penggunaan dana dari persentase tersebu, pararem tidak boleh melewati peraturan desa.

 

Humas Desa Apuan

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

20 Februari 2025 | 14.489 Kali
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP I & II TAHUN 2025
29 Juli 2013 | 12.802 Kali
Kontak Kami
21 Desember 2021 | 5.529 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH
26 Agustus 2016 | 4.072 Kali
Sejarah Desa Apuan
31 Januari 2023 | 3.620 Kali
RAPAT EVALUASI KINERJA APARATUR DESA
03 November 2018 | 3.586 Kali
Air Terjun Tibumana Bangun Lemah
10 Maret 2025 | 3.459 Kali
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahap III Bulan Maret 2025
25 Agustus 2021 | 1.383 Kali
TIM Penyusun RKP Des Tahun 2022, Pengukuran Lokasi Pembangunan Desa
03 Februari 2020 | 1.307 Kali
Perifikasi Bantuan Benih Padi
03 November 2018 | 3.586 Kali
Air Terjun Tibumana Bangun Lemah
25 November 2021 | 1.516 Kali
Asistensi / Supervisi Tentang Penguatan Keamanan Desa
28 April 2022 | 1.231 Kali
Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting
09 Januari 2022 | 1.261 Kali
Kayu Tumbang
08 Juli 2025 | 741 Kali
BLT DANA DESA BULAN JULI 2025

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:622
    Kemarin:1.630
    Total Pengunjung:574.263
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.156
    Browser:Mozilla 5.0